Pembuatan BPJS PBI-JK

No. SK: 460/23/KPTS/DINSOS/2022

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan Setempat
  4. Kartu KIS yang Non Aktif
  5. Surat Keterangan sakit/opname dari Dokter/Petugas Kesehatan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan antara lain: - Menjadi peserta PBI-JK - Menambah Anggota Baru - Pengaktifan Kartu BPJS -Kis
  2. Petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran berkas dan data di cek pada aplikasi SIKS-NG (apakah terdata di DTKS)
  3. Apabila persyaratan tersebut lengkap maka langsung dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Pihak BPJS Kesehatan
  4. Pemohon langsung ke BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar/rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten Muara Enim diserahkan untuk disampaikan ke BPJS Kesehatan

1. Tatap muka langsung kepada pejabat pengelola Pengaduan Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim atau surat yang dialamatkan ke Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim Jl Pemuda no 3 Muara Enim

3. Telepon/Fax: (0734) 422152

4. Email: dinsos@muaraenimkab.go.id

5. Website: dinsos.muaraenimkab.go.id

6. Hp: 0821-7584-5990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store