a. Waktu penyelesaian 25menit sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas OPR SIAK;
b. Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Kependudukan berupa Akta Perceraian
a. Sarana Pengaduan yang disediakan:
b. Prosedur/mekanisme pengaduan:
c. Petugas pelayanan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store