Pengurusan rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan

  1. Permohonan
  2. Profil Lembaga
  3. Tahun berdiri/NPSN
  4. Alamat lembaga
  5. Memiliki izin operasional ketika perpanjangan ( nomor, tmt yang memberi izin) status kepemilikan
  6. Terakreditasi (nomor akreditasi, nilai akreditasi,tanggal akreditasi jika sudah diakreditasi)
  7. Nomor rekening lembaga
  8. Struktur organisasi (kepala sekolah, sekretaris , bendahara)
  9. Data pendidik
  10. Data peserta didik

  1. Melaporkan rencana pendirian lembaga pendidikan non formal baru kebidang PAUD dan Dikmas
  2. Verifikasi langsung dilapangan
  3. pengiriman file berkas persyaratan
  4. File Pdf diverifikasi digital oleh kepala seksi kelembagaan dan dikmas, jika sesuai akan dilanjutkan untuk pencetakan rekomendasi
  5. Pengajuan rekomendasi kepala dinas untuk perpanjangan izin operasional
  6. Pemberitahuan melalui WA untuk lembaga yang surat rekomendasinya sudah selesai ditandatangani
  7. Pemgambilan surat rekomendasi tanpa biaya apapun melalui registrasi manual kepala seksi kelembagaan dan Dikmas

1. 30 menit melaporkan rencana pendirian lembaga pendidikan non formal baru ke bidang pAUD dan Dikmas


2. 1 hari verifikasi langsung dilapangan


3. 1 hari pengiriman file persyaratan


4. 30 menit verifikasi secara digital oleh kepala seksi kelembagaan dan Dikmas


5. 30 menit pengajuan rekomendasi kepala dinas untuk perpanjangan izin operasional


6. 2 menit pemberitahuan melalui WA untuk lembaga yang surat rekomendasinya sudah selesai ditandatangani


7. 15 menit pengambilan surat rekomendasi tanpa biaya apapun melalui registrasi manual kepala seksi kelembagaan dan Dikmas

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

085298105173

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan"