Rekaman KTP-el

  1. Foto Copy KK
  2. surat pengantar desa

  1. datang ke kantor dengan membawa persyaratan
  2. mengisi formulir yang disediakan

1. pengumpulan berkas

2. verifikasi berkas

3. rekaman (foto)

4. Penginputan data

5. penerbitan KTP-el

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

DISDUKCAPIL Kab. Inhu alamat jl. indragiri telp. (0769) 341091 Fax (0769)341091

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekaman KTP-el"