Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) - Berusaha Dan Non Berusaha

  1. 1. Mengisi formular permohonan pemenuhan komitmen SKRK
  2. 2. Scan dan copy KTP pemohon/ penanggungjawab yang masih berlaku
  3. 3. Scan dan copy akta pendirian perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum (khusus PT ada pengesahan dari KEMENKUMHAM dan untuk CV dan firma disahkan oleh pengadilan negeri)
  4. 4. Scan dan copy NPWP pemohon/perusahaan
  5. 5. Scan dan copy SPPT PBB dan bukti pelunasan PBB tahun berjalan
  6. 6. Scan dan copy SITE PLAN yang ditanda tangani pejabat berwenang untuk bangunan umum dengan luas alahan paling sedikit 1.500 Meter persegi, bangunan yang akan dilakukan pemecahan sertifikat, pengembangan perumahan/kavling, dan bangunan umum dengan jumlah lantai 4 atau lebih
  7. 7. Scan dan copy denah lokasi/peta lokasi/site plan bangunan
  8. 8. Keterangan luas lahan, ukuran lahan (Panjang x lebar) beserta titik koordintas minimal 4 titik batas terluar lahan
  9. 9. Scan dan copy IMB apabila sudah memiliki
  10. 10. Scan dan copy pertimbangan teknis BPN/ Surat izin perubahan peruntukkan tanah SIPPT/ izin pengeringan bagi tanah yang masih lahan pertanian dan alih fungsi lahan
  11. 11. Scan dan copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah, petok D, leter c/akta jual beli)
  12. 12. Foto bangunan (dokumen visual 4 view)
  13. 13. Keterangan jenis kegiatan/usaha yang diajukan

  1. 1. Pemohon mengisi form permohonan SKRK berusaha/non berusaha melalui Dinas PUPRPERAKIM Kota Mojokerto
  2. 2. Dinas PUPRPERAKIM Kota Mojokerto melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan data pemohon dan menerbitkan SKRK
  3. 3. Pemohon mengambil SKRK di Dinas PUPRPERAKIM Kota Mojokerto

5-10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) berusaha/non berusaha

Surat

:

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto

Alamat

:

Jl. Raya By Pass No. 08, Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto

Telepon

:

(0321) 321060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) - Berusaha Dan Non Berusaha"