Rekomendasi KTP Baru

No. SK: 188/02/KEP/434.506/2022

  1. 1. Untuk pengajuan KTP Baru, masyarakat cukup menyerahkan foto copy KK sebanyak 2 (dua) lembar, yang satu untuk arsip kecamatan, yang satunya untuk dibawa ke Dispendukcapil
  2. 2. Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah

  1. Prosedur membuat KTP Baru : 1. Bagi Pemohon yang mengajukan rekomendasi pencetakan KTP ke kantor kecamatan maka petugas kecamatan yang menyerahkan berkas KTP tersebut ke Dispendukcapilk, dengan membawa surat pengantar dari kantor kecamatan, bagi pemohon yang mengajukan sendiri ke Dispendukcapil maka pemohon setelah rekam bisa langsung proses cetak KTP di Dispendukcapil 2. Petugas informasi akan menyapa masyarakat (pemohon) yang datang dan mengarahkan ke loket pelayanan 3. Petugas loket menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas 4. Jika tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi, sedangkan apabila persyaratan lengkap, maka pemohon dipersilahkan menunggu 5. Petugas loket pelayanan akan mencatat data permohonan dalam buku Rekomendasi Permohonan KTP dan diberi register, kemudian berkas permohonan dan persyaratannya dipelajari dan dilakukan validasi oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum. Setelah divalidasi berkas dilanjutkan ke tempat pengolahan data dan informasi 6. Berkas permohonan KTP Baru sudah selesai divalidasi, selanjutnya disetor ke Dispendukcapil untuk dicetak

5 - 15 menit per KTP

Tidak dipungut biaya

ktp

1. Melalui kotak pengaduan dan saran yang terletak di Kantor Kecamatan Kedungdung (dengan merahasiakan identitas pelapor)

2. Kontak Person Pelayanan (WA): 081333462400

3. DM Instagram  : kecamatankedungdung

4. Email  :  kecamatankedungdung6@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store