Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Swasta

No. SK: PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 64 TAHUN 2017

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pendiri
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Kesesuaian kegiatan pemanfaan ruang
  5. Persetujuan Lingkungan
  6. Persetujuan Bangungan Gedung
  7. Sertifikat Laik Fungsi/SLF
  8. Identitas pendiri
  9. Surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  10. Surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah dan Camat
  11. Susunan pengurus dan rincian tugas
  12. Peta lokasi;
  13. Surat pernyataan dari pemohon tentang kebenaran dan keabsahan dokumen diatas meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  14. Referensi bank dan/atau bukti lain yang berkenaan dengan tersedianya sumber pembiayaan selama 2 (dua) tahun
  15. Surat akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah
  16. Sertifikat tanah serta sarana dan prasarana bangunan sekolah atas nama yayasan

  1. Pemohon mengakses aplikasi SPION melalui http://spion.sukoharjokab.go.id/ untuk melakukan permohonan perizinan nonberusaha.
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik
  3. Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap pengisian formulir dan dokumen persyaratan yang diunggah pemohon secara elektronik. a. Apabila permohonan ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon disertai catatan penolakan. b. Apabila permohonan disetujui, permohonan diteruskan ke OPD Teknis.
  4. Dokumen persyaratan yang diverifikasi oleh Petugas DPMPTSP dikirimkan kepada OPD Teknis secara elektronik untuk mendapatkan rekomendasi. a. Apabila OPD Teknis memberikan rekomendasi penolakan, permohonan dikembalikan ke pemohon disertai catatan penolakan. b. Apabila OPD Teknis memberikan rekomendasi persetujuan, permohonan diteruskan ke DPMPTSP.
  5. DPMPTSP menerbitkan SK Izin dilengkapi dengan tanda tangan digital dan QR Code.
  6. Pemohon dapat mengunduh SK Izin dari akun SPION dan mencetaknya secara mandiri.

Paling lama 3 (tiga) hari kerja di Dinas PM dan PTSP dan 8 (delapan) hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Swasta

a.  Unit Pelayanan Pengaduan, melalui:

1.   ruang pengaduan;

2.   kotak saran/pengaduan;

3.   website: 1) 590244.

b.  Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

1.   cek administrasi;

2.   cek lapangan;

3.   koordinasi internal /eksternal; dan

4.   koordinasi instansi terkait.

c.  Responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Swasta"