No. SK: PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 64 TAHUN 2017
Paling lama 3 (tiga) hari kerja di Dinas PM dan PTSP dan 8 (delapan) hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak dipungut biaya
Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama Swasta
a. Unit Pelayanan Pengaduan, melalui:
1. ruang pengaduan;
2. kotak saran/pengaduan;
3. website: 1) 590244.
b. Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
1. cek administrasi;
2. cek lapangan;
3. koordinasi internal /eksternal; dan
4. koordinasi instansi terkait.
c. Responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store