Pelayanan Surat Pengantar Nikah (Na)

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy KK dan KTP
  3. Membawa foto copy KK dan KTP bapak ibu dari Orang tua Pemohon
  4. Membawa foto copy Berkas Pendukung Lainnya: Surat Cerai Bagi Yang Cerai dan Akte Lahir
  5. Membawa Pas Foto 3x4 Sesuai Tahun Lahir ( Ganjil Merah,Genap Biru)
  6. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon Datang dengan membawa Persyaratan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW dan berkas pendukung ke Kelurahan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  4. Pemohon menunggu Proses Pembuatan Surat yang di minta
  5. Selesai. Pemohon memeriksa kembali data dan Pastikan Surat anda sudah ditandatangani Pejabat yang berwenang dan distempel oleh Petugas.

                            

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah (NA)


Menerima Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan



Menindaklanjuti Pengaduan



·Memproses Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Nikah (Na)"