Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Kartu identitas pribadi (KTP/KK/Kartu Pelajar);
  2. Kartu identitas perusahaan/Kartu asuransi/Kartu BPJS naker
  3. Kartu BPJS Kesehatan dan Surat Rujukan.

  1. Menunggu panggilan sesuai dengan poli yang dituju
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang labor atau rontgen
  3. Pemberian terapi atau resep obat
  4. Pengambilan obat didepo farmasi
  5. Penyelesaian adminitrasi/pembayaran di kasir bagi pasien umum
  6. Pasien pulang/dirawat.

Waktu pelayanan ≤ 30 menit

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim Nomor.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021


Pelayanan Rawat Jalan

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website: www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store