budidaya sayuran daun

  1. KKPR
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/wali kota
  4. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur
  5. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
  6. Hak Guna Usaha
  7. pernyataan mengenai 1. rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan: a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman 2. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 3. rencana pengolahan hasil; 4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan 6. melaksanakan kemitraan dengan pekebun karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  8. surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  1. DPMPTSP menerima dokumen pemenuhan komitmen secara manual dan memverifikasi pemenuhan komitmen secara online melalui OSS
  2. DPMPTSP menyampaikan permohonan evaluasi dengan dilampiri dokumen pemenuhan komitmen dari pelaku usaha ke Dinas Pertanian dan KP
  3. Dinas Pertanian dan KP/Tim teknis melakukan evaluasi atas dokumen pemenuhan komitmen sejak pelaku usaha memenuhi komitmen
  4. Tim Teknis menyampaikan hasil evaluasi beserta dokumen pemenuhan komitmen kepada DPMPTSP
  5. Berdasarkan hasil evaluasi, DPMPTSP melakukan : 1. Apabila permohonan disetujui selanjutnya membuat persetujuan pemenuhan komitmen Izin Usaha Perkebunan kemudian notifikasi pemenuhan komitmen serta melakukan upload persetujuan pemenuhan komitmen melalui OSS. 2. Apabila permohonan ditolak selanjutnya melakukan notifikasi penolakan pemenuhan komitmen dan membuat surat pengembalian dokumen pemenuhan komitmen
  6. Pemohon melakukan : 1. Apabila permohonan disetujui,maka selanjutnya mencetak izin usaha perkebunan yang telah berlaku efektif melalui OSS 2. Apabila permohonan ditolak, maka selanjutnya menerima pengembalian dokumen pemenuhan komitmen
  7. DPMPTSP menyimpan arsip persetujuan pemenuhan komitmen dan dokumen pemenuhan komitmen Izin Usaha Perkebunan dalam bentuk softcopy maupun hardcopy

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Usaha Perkebunan

Secara langsung melalui help desk dengan nomor telefon (0281) 7775030 atau nomor WhatsApp 081390638086 atas nama petugas pelayanan pengaduan Sdr. Wahyu Tunggal Pambudi.

Tertulis dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas

Melalui lapak aduan banyumas yaitu : - Nomor WhatsApp dan SMS melalui 08112626116 - Instagram yaitu @Aduan Banyumas - Facebook yaitu @ Aduan Banyumas - Twitter yaitu @ Aduan Banyumas

Melalui faximili (0281) 624521

Melalui email dengan alamat dpmpptsp.banyumaskab@gmail.com

Melalui website dpmptsp.banyumaskab.go.id atau mpp.banyumaskab.go.id

Melalui instagram dengan alamat dpmptsp_banyumas atau mpp_banyumas

Melalui facebook dengan alamat Mal Pelayanan Publik Banyumas

Melalui Twitter dengan alamat @MppBanyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store