Fasilitasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Audiensi

  1. Adanya pengaduan tertulis berupa surat pengaduan/permohonan dari masyarakat kepada Ketua DPRD Kabupaten Sampang dan/atau Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang
  2. Adanya pengaduan tertulis dari masyarakat kepada Pimpinan DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan

  1. Pemohon menyerahkan surat pengaduan/permohonan pada kantor Sekretariat DPRD dalam hal ini Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
  2. Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian memeriksa apakah surat pengaduan/permohonan telah disertai data yang lengkap dan valid
  3. Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian menyerahkan berkas kepada Ketua DPRD agar dapat ditindaklanjuti
  4. Ketua DPRD memberikan disposisi kepada Alat Kelangkapan Dewan yang membidangi
  5. Surat pengaduan/permohonan yang telah di disposisi oleh Ketua DPRD diserahkan kembali ke Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian untuk didistribusikan sesuai dengan isi disposisi
  6. Bagian Persidangan menghubungi pemohon berkaitan dengan tanggapan/disposisi yang telah diberikan
  7. Alat kelengkapan DPRD yang membidangi memberikan rekomendasi/tindak lanjut sesuai dengan surat pengaduan/permohonan
  8. Dalam hal diperlukan, pengaduan dan/atau aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan : a. Kunjungan kerja ke instansi terkait untuk melakukan diskusi dengan pihak yang berwenang menangani, dan apabila diperlukan dapat melakukan kunjungan ke lapangan b. Rapat kerja Alat Kelengkapan Dewan dengan melakukan presentasi tentang materi pemantauan, berdiskusi dengan beberapa instansi yang terkait dengan permasalahan yang diadukan, dan membuat kesepakatan tertentu dengan instansi terkait dalam menangani pengaduan c. Rapat dengar pendapat umum atau rapat dengar pendapat d. Pembuatan Perda dan atau perubahan Perda

Berdasarkan Jadwal yang sudah ditetapkan dan menyesuaikan dengan agenda kedinasan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi DPRD

1. https://www.lapor.go.id

2. Penyampaian secara langsung ke Sekretariat DPRD Kab. Sampang Jl. Wijaya Kusuma No. 1C Sampang

3. Telp/Fax. (0323) 325500

4. Email: setwan@sampangkab.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store