Pemohon informasi dapat menunggu jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.
Biaya
Pasal 27
(1) Biaya penyalinan dan/atau penggandaan Informasi Publik, biaya pengiriman Informasi Publik, dan biaya lain yang diakibatkan oleh pengurusan Informasi Publik yang di dalamnya terdapat informasi pihak ketiga dibebankan kepada Pemohon.
(2) Pemohon informasi dapat melakukan penyalinan, penggandaan dan perekaman Informasi Publik sendiri disekitar lokasi Kantor PPID atau menyediakan alat perekam data dan/atau informasi.
Pelayanan Informasi Publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaff Pelaksana