No. SK: 149 /12.1/ 417.701.6 / 2022
Waktu dimulai dari diterimanya semua persyaratan termasuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan oleh petugas pelayanan, dilanjutkan dengan pembuatan surat keterangan, pemeriksaan oleh Kasi tata Pemerintahan, apabila sudah benar maka dilanjutkan untuk tanda tangan ke Sekkel/Lurah. Kemudian distempel serta diregister dalam agenda oleh petugas, selanjutnya diserahkan kepada orang yang mengurus.
Tidak dipungut biaya
surat keterangan usaha
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan,
telepon, e-mail, website curhatningita atau media online curhat ning ita yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.
Hasil evaluasi disampaikan ke Lurah untuk ditindaklanjuti.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreLurah