Surat Keterangan Usaha

No. SK: 149 /12.1/ 417.701.6 / 2022

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Surat pernyataan usaha bermaterai 10 ribu (blangko disediakan kelurahan)
  5. Print foto usaha

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KTP dan foto copy Kartu Keluarga (KK) serta Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Temui petugas pelayanan dan sampaikan keperluan untuk mengurus surat keterangan usaha
  3. Petugas akan meminta dokumen sesuai persyaratan yang berlaku sekaligus memberikan blangko surat pernyataan memiliki usaha untuk segera diisi oleh pemohon.
  4. Pemohon menyerahkan Surat pernyataan yang sudah ditandatangani kepada petugas pelayanan. Selanjutnya petugas akan melakukan proses pembuatan surat keterangan.
  5. Ketika selesai ditandatangani oleh Sekkel/Lurah, maka surat akan diregister oleh petugas dan selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

Waktu dimulai dari diterimanya semua persyaratan termasuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan oleh petugas pelayanan, dilanjutkan dengan pembuatan surat keterangan, pemeriksaan oleh Kasi tata Pemerintahan, apabila sudah benar maka dilanjutkan untuk tanda tangan ke Sekkel/Lurah. Kemudian distempel serta diregister dalam agenda oleh petugas, selanjutnya diserahkan kepada orang yang mengurus.

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Pengaduan   dapat  disampaikan secara lisan, telepon, e-mail, website curhatningita atau media online curhat ning ita yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi  disampaikan ke Lurah untuk ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"