Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Pasien Umum :Kartu identitas (KTP/SIM/ Pasport/Kartu Pelajar);
  2. Pasien Pihak Ketiga (Kartu asuransi/Kartu BPJS Tenaga Kerja
  3. Pasien Peserta BPJS Kesehatan.
  4. Surat Rujukan dokter keluarga/FKTP/FKTL dan kartu BPJS, KK/KTP.

  1. Pasien yang datang diterima oleh petugas;
  2. Petugas mengarahkan pasien ketempat layanan sesuai jenis kasus;
  3. Pasien langsung dilayani oleh petugas;
  4. Keluarga pasien mengurus administrasi
  5. Hasil pelayanan berupa pasien meninggal, rawat inap, dirujuk/pulang.

Respon time ≤ 5 menit

Waktu pelayanan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pasien.

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim Nomor.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

Pelayanan Gawat Darurat

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store