Pelayanan Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 12/DUKCAPIL-SET/2024

  1. Surat keterangan kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum;
  2. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  3. KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

  1. Pemohon mengajukan permohonan daring melalui aplikasi Sipemuda dengan tahap: melakukan registrasi, mengisi isian data dan mengunggah dokumen persyaratan pada aplikasi Sipemuda.
  2. Verifikator Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan yang masuk melalui aplikasi Sipemuda Online. Bila berkas lengkap dan benar proses dilanjutkan dengan penandatanganan dan penerbitan dokumen.
  3. Penandatanganan dokumen kependudukan oleh pejabat Disdukcapil.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan melalui email.

Paling lambat 3 hari kerja setelah berkas lengkap





Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui :
  1. Tatap Muka Langsung
  2. Tertulis/Tidak langsung disampaikan ke Kotak Pengaduan yang sediakan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas. Jl. Adisucipto Km.14,5 Teluk Kapuas Sungai Raya, Kec. Sungai Raya
  4. Online (Whatsapp, Telepon, Sosial Media, danWebsite)
  • Telepon : (0561) 6710434
  • HP/Whatsapp : 08115787811
  • Facebook : Disdukcapil Kubu Raya
  • Instagram : @disdukcapilkkr
  • Website : dukcapil.kuburayakab.go.id
  • SP4N LAPOR

Jangka Waktu Pengaduan

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 1 x 24 jam

  2. Pengaduan sedang, selambat-lambatnya 3 x 24 jam

  3. Pengaduan berat, selambat-lambatnya 7 x 24 jam



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online