Pelayanan Rehabilitasi Medik

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Pasien Umum :Kartu identitas (KTP/SIM /Kartu Pelajar);
  2. Pasien Pihak Ketiga (asuransi/perusahaan/ BPJS Tenaga Kerjaan
  3. Pasien BPJS Kes: Surat Rujukan dokter keluarga/FKTP/FKTL dan kartu BPJS, KK/KTP.

  1. Menunggu panggilan sesuai nomor antri
  2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tindakan fisioterapi.
  3. Pemberian terapi atau resep obat jika diperlukan
  4. Pengambilan obat di depo farmasi
  5. Penyelesaian adminitrasi/pembayaran di kasir bagi pasien umum
  6. Pasien pulang

≤ 60 menit

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim Nomor.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

1. Pelayanan Fisioterapi 2. Terapi wicara

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store