Pasien dengan kondisi emergency/ gawat darurat akan diprioritaskan dalam memberikan pelayanan
Waktu penyelesaian, tergantung kasus
Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan tidak di pungut biaya
PasienNon BPJS/ Pasien umum di kenakan tarif sesuai dengan PERDA yang berlaku, Yaitu
Biaya pendaftaran Rp 7.000,00
Tindakan Medis Sederhana Rp 6.000,00
Tindakan medis kecil 1
Tindakan medis keci 2
Tindakan medis sedang
Pelayanan Tingkat Pertama untuk pertolongan pertama secara medis pada kasus Emergensi darurat dan kecelakaan
Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/kotak aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store