Pelayanan UGD 24 Jam

  1. Membawa Fotocopy/asli Kartu BPJS kesehatan bagi yang memiliki
  2. Kartu identitas diri (KTP/Kartu Keluarga)

  1. Pastikan membawa kartu identitas diri dan kartu BPJS kesehatan bagi yang memiliki
  2. Lansung datang ke Unit Pelayanan gawat darurat
  3. Petugas akan melakukan Anamnesa keluhan anda Memberikan penanganan sesgera mungkin

Pasien dengan kondisi emergency/ gawat darurat akan diprioritaskan dalam memberikan pelayanan

Waktu penyelesaian, tergantung kasus

Pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan tidak di pungut biaya

PasienNon BPJS/ Pasien umum di kenakan tarif sesuai dengan PERDA yang berlaku, Yaitu

Biaya pendaftaran Rp 7.000,00

Tindakan Medis Sederhana Rp 6.000,00

Tindakan medis kecil 1

Tindakan medis keci 2

Tindakan medis sedang

Pelayanan Tingkat Pertama untuk pertolongan pertama secara medis pada kasus Emergensi darurat dan kecelakaan

Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran/kotak aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD 24 Jam"