Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Surat Perintah Rawat Inap dari Poliklinik/ IGD

  1. Pengantar Pasien yang akan dirawat inap dari Instalasi Gawat Darurat dan Unit Rawat Jalan diarahkan ke admission untuk mendapatkan status Rekam Medik dan identifikasi pasien beserta ruangan rawat.
  2. Pasien diantar petugas/porter sesuai ruangan rawat yang dituju
  3. Pasien diterima petugas/perawat guna mendapat pelayanan

Dari pasien datang di ruang rawat inap hingga pasien dinyatakan boleh pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien.


Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

arif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim Nomor.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

Pelayanan Rawat Inap

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store