Jasa Sewa Alat Berat

  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Sewa Walles
  2. 2. FC. KTP atas nama pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan sewa wales ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
  2. 2. Jika permohonan di setujui kemudian dilanjutkan ke Kepala Bidang Bina Marga yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kasi Pemeliharaan alat berat, jalan dan jembatan.
  3. 3. Kemudian dibuatkan penjadwalan alat berat, survey lapangan, surat kontrak, pembayaran sewa dan jaminan demobilisasi.
  4. 4. Kasi Pemeliharaan alat berat, jalan dan jembatan menugaskan operator wales untuk melaksanakan tugas.
  5. 5. Jika telah habis batas waktu sewa, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan sewa ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun
  6. 6. Jika sewa sudah selesai akan dibuatkan berita acara penyerahan alat.

2 Hari Kerja / Sesuai Perjanjian

Mesin Gilas > 6 Ton
Sewa Per Hari Rp 150.000,00

Mesin Gilas < 6>Per Hari Rp 190.000,00

Mesin Lainnya
a. Tandem Rp 150.000,00 Per Hari 
b. Truk Rp 100.000,00 Per Hari 
c. Excavator Rp 115.000,00 Per Hari
d. Vibro Roller Rp 130.000,00 Per Hari
e. Stamper Rp 30.000,00 Per Hari

Penyewaan Alat Berat Dan Mesin

1. Email        : dpuprkotamojokerto@gmail.com
2. Telp            : (0321) 321755
3. Kotak Saran
4. PetugasInformasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store