Pembentukan Keputusan Wali Kota

  1. Surat pengantar permohonan koreksi dan Perangkat Daerah pemrakarsa yang telah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang berisi tanggal, nomor surat pengantar dan di stempel
  2. Rancangan Keputusan Wali Kotayang akan ditetapkan oleh Wali Kota
  3. Soft copy Rancangan Keputusan Wali Kota
  4. Peraturan yang menjadi dasar hukum langsung/memerintahkan pembentukan Keputusan Wali Kota/Berita Acara Rapat/Telaahan Staf/Disposisi Wali Kota/yang menjadi dasar penetapan Keputusan Wali Kota
  5. Foto copy lampiran DPA apabila terdapat biaya yang akan dibebankan pada APBD sebagai akibat ditetapkan Keputusan Wali Kota tersebut (jika diperlukan)
  6. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah terkait pengajuan Tim/Panitia yang akan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota yang telah disesuaikan dengan ketentuan Perpres No.33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (jika diperlukan)

  1. Perangkat Daerah pengusul mengajukan draf keputusan Wali Kota
  2. Petugas admin Bagian Hukum mengecek kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Kabag Hukum memberi arahan disposisi kepada Sub Koordinator Peraturan PerUUan
  4. Sub Koordinator Peraturan nPerUUan memberi arahan/disposisi kepada staf analis/perancang
  5. Analis/perancang melakukan koreksi draf keputusan Wali Kota dan memberi catatan/arahan/laporan
  6. Sub Koordinator Peraturan PerUUan melakukan koreksi dan memberi catatan/arahan/laporan
  7. Kabag Hukum melakukan koreksi dan diberi paraf
  8. Kabag Hukum dapat meminta penjelasan terkait draft Keputusan Wali Kota yang diusulkan kepada Perangkat Daerah
  9. Perangkat Daerah memberi penjelasan yang diperlukan terkait draft Keputusan Wali Kota yang diusulkan
  10. Draft Keputusan Wali Kota dikembalikan kepada Perangkat Daerah pengusul untuk diperbaiki sesuai hasil koreksi dan dicetak rangkap 3 (tiga)
  11. Draft finalisasi dilakukan paraf koordinasi secara berjenjang dari Kepala Perangkat Daerah, Kabag Hukum, Asisten yang membidangi dan Sekda
  12. Penetapan Keputusan Wali Kota
  13. Pemberian nomor dan tanggal pada Keputusan Wali Kota
  14. Penyerahan Keputusan Wali Kota kepada Perangkat Daerah pengusul

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Wali Kota

Datang langsung ke Bagian Hukum Setda Kota Tarakan

Email : bagianhukumtarakan@yahoo.com

Website : //jdih.tarakankota.go.id/

Facebook : JdihTarakanKota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Keputusan Wali Kota"