Surat Keterangan Usaha

No. SK: 188.45/21/417.703.6/2022

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Surat Pengantar Ketua RT/RW

  1. Datang ke kantor kelurahan dengan membawa fotocopy KK, KTP dan Pengantar Ketua RT/RW
  2. Petugas akan membuatkan Surat Keterangan Usaha
  3. Tanda Tangan Surat oleh pemohon, sebelumnya pastikan dulu kebenaran data yang tertulis pada dokumen sudah sesuai dengan data pemohon
  4. Tanda Tangan Surat oleh pejabat yang berwenang (Lurah atau Sekretaris Kelurahan) kemudian stempel kelurahan
  5. Surat sudah bisa dibawa oleh pemohon

Waktu penyelesaian 30 menit dengan asumsi persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi oleh pemohon

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

bisa disampaikan lewat kotak saran di kantor kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"