Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: 040/15/UM/2020

  1. Melampirkan Photo Copy KK
  2. Melampirkan Surat Keterangan lahir dari bidan yang asli
  3. Mengisi Formulir F.2.01
  4. Mengisi Formulir F.2.01,yang diketahui oleh Kepala Desa
  5. Melampirkan Photo Copy Ijaza
  6. Seluruh Persyaratan dibuat 2 rangkap

  1. Pemohon - Petugas Loket - Kasi Pelayanan- Sekcam - Camat - Kasi Pelayanan - Petugas Loket - Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembutan Akte Kelahiran

081368925253

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kelahiran"