Pelayanan Penerbitan Sim baru

  1. MEMBAWA KTP ASLI
  2. MEMBAWA FOTO COPY KTP 3 LEMBAR
  3. MEMBAWA SURAT KETERANGAN KESEHATAN JASMANI / DOKTER
  4. MEMBAWA SURAT KESEHATAN ROHANI / PSIKOLOGI

  1. PROSEDUR PENERBITAN SIM BARU 1. MELENGKAPI PERSYARATAN ADMINISTRASI 2. MELAKUKAN PROSES IDENTIFIKASI 3. LULUS UJIAN TEORI 4. LULUS UJIAN PRAKTEK 1 DAN 2
  2. PROSEDUR PERPANJANGAN SIM 1. MELENGKAPI PERSYARATAN ADMINISTRASI 2. MELAKUKAN PROSES IDENTIFIKASI

Jangka Waktu Penyelesaian SIm Baru : 90 Menit

Jangka Waktu Penyelesaian SIm Perpanjangan : 30 Menit

BIAYA/TARIF SESUAI PP NO 76 TAHUN 2020

Biaya /Tarif SIM Baru :

Sim A/B II /B II  Rp. 120.000

Sim C Rp. 100.000

Sim D Rp. 50.000

Biaya / Tarif SIM Perpanjangan :

Sim A/BI/BII Rp. 80.000

SIM C Rp. 75.000

SIM D Rp. 30.000

 

SIM

PENANGANAN PENGADUAN

1. MELALUI APP DUMAS PRESISI DAN PROPAM PRESISI

2. SECARA LANGSUNG DI LOKET PELAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

METRO BISA