Jangka Waktu Penyelesaian SIm Baru : 90 Menit
Jangka Waktu Penyelesaian SIm Perpanjangan : 30 Menit
BIAYA/TARIF SESUAI PP NO 76 TAHUN 2020
Biaya /Tarif SIM Baru :
Sim A/B II /B II Rp. 120.000
Sim C Rp. 100.000
Sim D Rp. 50.000
Biaya / Tarif SIM Perpanjangan :
Sim A/BI/BII Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
SIM
PENANGANAN PENGADUAN
1. MELALUI APP DUMAS PRESISI DAN PROPAM PRESISI
2. SECARA LANGSUNG DI LOKET PELAYANAN PENGADUAN DAN INFORMASI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store