Pelayanan Rawat Intensive Dewasa ICU-HCU

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Surat Perintah Rawat Inap Intensive

  1. Pasien yang akan dirawat inap dari Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan, Bedah Sentral, dan Unit Rawat inap harus mendapat persetujuan dari Kepala Instalasi Rawat Inap Intensive Dewasa;
  2. Pasien diantar oleh petugas ke ruang rawat Intensive Dewasa;
  3. Pasien diterima oleh petugas (perawat) untuk mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.

Sejak dinyatakan bahwa pasien harus dirawat secara intensive, hingga pasien dinyatakan boleh pindah ke ruang rawat biasa atau dinyatakan meninggal dunia.

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim Nomor.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

Pelayanan Asuhan Keperawatan Intensive dan terapi medis

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store