No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022
Sejak dinyatakan bahwa pasien
harus dirawat secara intensive, hingga pasien dinyatakan boleh pindah ke ruang
rawat biasa atau dinyatakan meninggal dunia.
Tarif Pasien Umum : Perbup
Kab. Muara enim Nomor.7 Tahun 2013
Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes
Nomor 26 Tahun 2021
Pelayanan Asuhan Keperawatan Intensive dan terapi medis
Telp. 0733-424345, fax.
0734-422738
Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id
Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id
SMS nomor : 08117300060
Kotak Pengaduan
Ruang penyampaian
pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store