Pelayanan Perinatologi dan Perawatan Anak Intensive

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Surat Perintah Rawat Inap

  1. Pasien yang akan dirawat inap dari Instalasi Gawat Darurat, Unit Rawat jalan, dan Unit Tindakan Kebidanan langsung diantar oleh petugas ke ruangan dengan membawa status rekam medis;
  2. Pasien yang akan di rawat inap dari ruang operasi langsung diantar keruangan rawat inap membawa pengantar rawat inap dari dokter
  3. Pasien diterima petugas/perawat guna mendapatkan pelayanan

Sejak dinyatakan bahwa pasien harus dirawat secara intensive, hingga pasien dinyatakan boleh pindah ke ruang rawat biasa atau dinyatakan meninggal dunia.

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim No. 7 Thn 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim No.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

Pelayanan Asuhan Keperawatan Neonatus dan terapi medis.

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store