Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum/Non Badan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha/Non Badan Usaha)

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Dokumen legal yang prinsipnya tertera nama lembaga, penanggung jawab dan alamat lembaga
  3. Identitas Kependudukan Penanggung Jawab
  4. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  5. Foto lokasi Usaha

  1. Pemohon membawa dokumen sesuai dengan persyaratan yang lengkap dan benar ke loket pelayanan
  2. Petugas loket memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan proses pelayanan secara manual , dan atau melakukan verifikasi data, approvel data dan penomoran surat keterangan (jika pemohon melakukan pelayanan mandiri melalui online)
  3. Petugas akan melakukan cek lokasi (jika diperlukan) terkait domisili usaha
  4. Petugas loket akan memproses permohonan jika berkas lengkap dan benar

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, Apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surabaya Single Window Alfa (SSW Alfa)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili (Lembaga Berbadan Hukum/Non Badan Hukum, Lembaga Berbadan Usaha/Non Badan Usaha)"