Pembuatan surat pengantar SKCK

  1. 1.Pengantar Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP

  1. 1. Pemohon mengambil surat antrian dan menunggu panggilan dari petugas pelayanan
  2. 2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi
  3. 3. Kasi Pelayanan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan syarat administrasi
  4. 4. kasi Trantib dan sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. 5. Penadatanganan rekomendasi SKCK oleh camat
  6. 6. Penggagendaan surat dan pemberian nomor serta cap/stempel
  7. 7. Penyerahan rekomendasi kepada pemohon
  8. 8. Pengarsifan rekomendasi SKCK

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK


Saran dan pengaduan lewat kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat pengantar SKCK"