Pelayanan Pembuatan dan Perubahan KK

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy Buku NIkah
  3. Membawa Foto Copy KK Dan KK Asli
  4. Membawa Foto Copy Ijasah Terakhir,Akte Kelahiran (Bagi Yang Punya)
  5. Wajib Menyertakan Golongan Darah (Kecuali Usia 5 Tahun Kebawah)
  6. Perubahan,Penambahan,Pengurangan Anggota KK Wajib Membawa Berkas Pendukung Lainnya
  7. Membawa Materai 10.000 Untuk Perubahan KK Dan Bagi yang Tidak Memiliki kartu Golongan Darah.

  1. Pemohon Datang dengan Membawa Persyaratan Foto Copy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW dan Berkas Pendukung Ke Kelurahan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan Ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Berkas Persyaratan
  4. Petugas Pelayanan Menyiapkan Blanko/Form Isian Layanan Pembuatan/Perubahan KK
  5. Pemohon Mengisi Permohonan Blanko/Form Isian Layanan Pembuatan/Perubahan KK
  6. Selesai. Pemohon memeriksa kembail data dan memastikan surat telah ditandatangani Pejabat berwenang dan distempel oleh Petugas.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga



·         Menerima Pengaduan Secara Tertulis Dan Lisan



·         Menindaklanjuti Pengaduan



·         Memproses Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan dan Perubahan KK"