Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Persyaratan Pelayanan Pasien Bedah / Operasi :
  2. 1. Pasien telah mendapat persetujuan tindakan kedokteran dan mengisi serta menandatangani informed consent
  3. 2. Pasien telah dijadwalkan di kamar operasi dan melengkapi persyaratan teknis seperti hasil lab, foto rontgen dan hasil pemeriksaan penunjang lainnya yang dibutuhkan, konsul Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Konsul Anestesi dan dikonsulkan ulang ke DPJP
  4. 3. Pasien menjalankan puasa sesuai anjuran dokter, bagi pasien cito / emergency sesuai indikasi medis

  1. Prosedur Pelayanan Pasien Bedah / Operasi :
  2. 1. Setelah persiapan selesai, pasien yang sudah dijadwalkan untuk menjalankan operasi diantar ke kamar operasi oleh petugas rawat inap.
  3. 2. Serah terima pasien di kamar bedah
  4. 3. Pasien dipindahkan ke ruang persiapan untuk ganti baju operasi
  5. 4. Pasien dibawa masuk ke ruang operasi
  6. 5. Di dalam ruang operasi pasien diidentifikasi ulang dan diedukasi terkait proses pembedahan yang akan dilakukan oleh Tim Anestesi untuk kemudian dilakukan pembiusan
  7. 6. Perawat dan asisten menyiapkan operasi, saat Dokter Spesialis datang dan siap, pasien langsung menjalani operasi didampingi Dokter Anestesi dan penata anestesi
  8. 7. Setelah selesai operasi, pasien dipindahkan ke ruang pulih sadar. Perawat bedah / penata anestesi menghubungi perawat diruang perawatan untuk proses penjemputan pasien.
  9. 8. Perawat ruangan menjemput ke Instalasi Bedah Sentral dan melakukan serah terima dengan petugas kamar operasi
  10. 9. Pasien diantar kembali keruang rawat inap

1. Pelayanan pasien Elektif :

a. Senin - Kamis pukul : 08.00 - 16.00 wita

b. Jum'at pukul : 08.00 - 13.30 wita

2. Pelayanan pasien cito / emergency :24 jam

Biaya / tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.58 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Provinsi Kalimantan Timur

Pelayanan Bedah / Operasi

Penanganan Pengaduan

1. Desk Pengaduan Ruang Humas Gedung Anggrek Hitam Lt. Dasar

2. Kotak Pengaduan

3. Website ; rsudkanujoso@kaltimprov.go.id

4. Email : humas.rskd@gmail.com  / rskd@kaltimprov.go.id

5. Telp / SMS / WA  :  08115425021  /  0542 - 873901  Ext. 71191

6. Instagram : rsud.kanujoso

7. Facebook : Rsud Kanujoso

8. SP4NLapor (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"