Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/ Duda

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Akta Cerai/ Akta Kematian

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan
  3. Petugas membuatkan surat pernyataan belum menikah lagi
  4. Pemohon menandatangani surat pernyataan bermaterai, beserta tandatangan saksi
  5. Proses pemeriksaan oleh Kasi bagian dan memberikan paraf
  6. Petugas pengajuan untuk ditandatangani oleh Lurah, pemeberian stempel dan penomoran register
  7. Surat pernyataan selesai, dan disersahkan ke pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi

No. Telepon : 0317328285

Email : kelpradahkalikendal.surabaya@gmail.com

Instagram :@kelurahanpradahkalikendal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store