Pelayanan Surat Pengantar Nikah

No. SK: 000.8.3.2/398.6/436.9.10/2024

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli dan Fotocopy KK Pemohon
  3. Fotocopy KK calon mempelai suami/istri
  4. Surat Pemeriksaan Kesehatan dan Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari Puskesmas masing-masing untuk pemohon dan calon suami/istri)
  5. Pas Foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar
  6. Fotocopy KK Orang Tua (jika KK orang tua berbeda dengan pemohon)
  7. Akta kematian orang tua (jika sudah meninggal dunia)
  8. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  9. Akta kematian dan fotocopy buku nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  10. Surat pernyataan (bila pemohon tidak mengtahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. Pemohon menggugah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (lima belas menit)menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah


  1. No. Telepon Khusus Pengaduan : 089506015424
  2. Email : 22new.kebonsari@gmail.com
  3. Instagram : kelurahan.kebonsari
  4. Aplikasi Wargaku : Kelurahan Kebonsari
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store