Perubahan Biodata KTP elektronik

  1. 1.Pengantar Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. KTP elektronik asli
  4. 4. Fotocopy Akte/data pendukung lainnya
  5. 5. Surat keterangan pindah datang (bagii yang perubahan alamat)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari petugas pelayanan
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  3. 3. Petugas/operator melakukan pengimputan data
  4. 4.Pemohon dapat melakukan pencetakan dan mengambil EKTP di Dukcapil
  5. 5. Menunggu sekitar 2 minggu. Apabila telah selesai akan diberitahu dan dapat diambil di kantor Camat

20 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik


Saran dan pengaduan lewat kotak saran


Saran dan pengaduan tertulis kepada Kepala dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Biodata KTP elektronik"