Standar Pelayanan Patologi Anatomi

  1. Persyaratan Pelayanan Patologi Anatomi
  2. 1. Membawa surat pengantar permintaan pemeriksaan dokter
  3. 2. Membawa pasien ke ruang patologi anatomi apabila pengambilan sampel di tempat dan membawa sampel apabila sudah disiapkan terlebih dahulu

  1. Prosedur Pelayanan Patologi Anatomi
  2. 1. Pasien/keluarga datang ke loket laboratorium patologi anatomi dengan membawa surat pengantar permintaan pemeriksaan dari dokter.
  3. 2. Petugas melakukan register dan memverifikasi permintaan pemeriksaan. Bila surat pengantar adalah pemeriksaan hispatologi, maka pasien/keluarga membawa sampel jaringan post operasi/biopsi untuk dilakukan pemeriksaan mikroskopis untuk mendeteksi kelainan ataupun membantu penegakkan diagnosis. Bila surat pengantar untuk pemeriksaan sitopatologi, maka sampel sitology yang sudah dibawa pasien langsung diserahkan kepada petugas, untuk sampel yang belum ada (PAPSMEAR), maka akan dilakukan di ruang patologi anatomi. Bila surat pengantar adalah pemeriksaan jarum halus maka tindakan pengambilan sampel dari benjolan tubuh pasien dilakukan di ruang laboratorium patologi anatomi.
  4. 3. Petugas menginformasikan jadwal pengambilan hasilnya kepada pasien/keluarga antara 5 - 7 hari dan meminta kontak pasien yang dapat dihubungi.
  5. 4. Pemeriksaan sampel oleh Dokter Spesialis Patologi Anatomi
  6. 5. Pengetikan hasil oleh analis, kemudian dikoreksi dan di tanda tangani oleh Dokter Spesialis Patologi Anatomi
  7. 6. Hasil pemeriksaan telah siap, petugas admin menghubungi pasien untuk mengambil hasil pemeriksaannya

Pelayanan Pengambilan Hasil Histo PA dan IHC

1. Senin - Jum'at pukul : 08.00 - 16.00 wita

 

Pelayanan FNAB dan PAPSMEAR

1. Senin - Kamis pukul 08.00 - 12.00 wita

2. Jum';at pukul 08.00 - 11.30 wita

Biaya / tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.58 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Provinsi Kalimantan Timur

Pelayanan Patologi Anatomi


Penanganan Pengaduan

1. Desk Pengaduan Ruang Humas Gedung Anggrek Hitam Lt. Dasar

2. Kotak Pengaduan

3. Website ; rsudkanujoso@kaltimprov.go.id

4. Email : humas.rskd@gmail.com  / rskd@kaltimprov.go.id

5. Telp / SMS / WA  :  08115425021  /  0542 - 873901  Ext. 71191

6. Instagram : rsud.kanujoso

7. Facebook : Rsud Kanujoso

8. SP4NLapor (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Patologi Anatomi"