14 Hari Kerja
(Setelah berkas lengkap dan benar sampai pemberitahuan pembayaran retribusi IMB kepada Pemohon)
Retribusi IMB dihitung berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
Surat |
: |
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto |
Alamat |
: |
Jl. Raya By Pass No. 08, Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto |
Telepon |
: |
(0321) 321060 |
|
: |
Curhat Ning Ita |
|
: |
@curhatningita |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store