Pelayanan pendaftaran

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat

  1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  4. Petugas Pendaftaran mendaftar pasien dengan identitas KTP, BPJS dan Kartu Berobat
  5. Petugas Pendaftaran membuat atau mencarikan Rekam Medik pasien
  6. Petugas mempersilahkan pasien menuju Poli yang dituju

55 Menit untuk pasien baru

45 Menit untuk pasien lama

Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

BPJS PBI / Non PBI Gratis

kartu berobat dan rekam medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran"