Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian

No. SK: PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 64 TAHUN 2017

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Ijazah terakhir
  4. Surat Tanda Registrasi (STR)
  5. SIP yang telah dimiliki (pertama/kedua)
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah
  7. Surat keterangan sehat dari Dokter yang mempunyai SIP
  8. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik bermeterai Rp10.000,00 bagi yang praktik mandiri atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan bagi yang praktik di fasilitas kesehatan
  9. Surat persetujuan dari Atasan langsung untuk yang bekerja di Instansi Pemerintah
  10. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  11. Surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000,00
  12. lRekomendasi dari Dinas Kesehatan.

  1. Pemohon mengakses aplikasi SPION melalui http://spion.sukoharjokab.go.id/ untuk melakukan permohonan perizinan nonber
  2. Pemohon melakukan pendaftaran permohonan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik.
  3. Petugas DPMPTSP melakukan verifikasi terhadap pengisian formulir dan dokumen persyaratan yang diunggah pemohon secara elektronik. a. Apabila permohonan ditolak, permohonan dikembalikan ke pemohon disertai catatan penolakan. b. Apabila permohonan disetujui, permohonan diteruskan ke OPD Teknis.
  4. Dokumen persyaratan yang diverifikasi oleh Petugas DPMPTSP dikirimkan kepada OPD Teknis secara elektronik untuk mendapatkan rekomendasi. a. Apabila OPD Teknis memberikan rekomendasi penolakan, permohonan dikembalikan ke pemohon disertai catatan penolakan. b. Apabila OPD Teknis memberikan rekomendasi persetujuan, permohonan diteruskan ke DPMPTSP.
  5. DPMPTSP menerbitkan SK Izin dilengkapi dengan tanda tangan digital dan QR Code.
  6. Pemohon dapat mengunduh SK Izin dari akun SPION dan mencetaknya secara mandiri.

Paling lama 2a) hari kerja di Dinas PM dan PTSP dan 3 (tiga) hari kerja di Dinas Kesehatan.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Sanitarian

a.  Unit Pelayanan Pengaduan, melalui:

1.   ruang pengaduan;

2.   kotak saran/pengaduan : (027; dan

4.   koordinasi instansi terkait.

c.  Responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan.

d.  Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian"