Pencetakan KTP elektronik yang rusak

  1. 1.Pengantar Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. KTP e yang rusak

  1. 1.Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan dari petugas pelayanan
  2. 2.Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  3. 3. Petugas/opeartor melakukan penginputan data
  4. 4.Pemohon melakukan pencetakan dan pengambilan di Dukcapil
  5. 5. menunggu sekitar 2 minggu. apabila telag selesai akan diberitahu dan dapat diambil di Kantor Camat
  6. 6. penyerahan EKT el kepda pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik


Saran dan pengaduan lewat kotak saran


Saran dan pengaduan tertulis kepada Kepala Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KTP elektronik yang rusak"