30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
Menerima
Pengaduan Secara Tertulis dan Lisan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PEMERINTAHAN