Pembentukan Peraturan Wali Kota

  1. Surat Pengantar permohonan koreksi dari Perangkat Daerah pemrakarsa yang telah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang berisi tanggal, nomor surat pengantar dan di stempel
  2. Penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik atas rancangan peraturan Wali Kota (Raperwali) yang diajukan (jika ada)
  3. Konsep draf Peraturan Wali Kota yang akan ditetapkan oleh Wali Kota
  4. Soft copy penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik
  5. Soft copy draf peraturan Wali Kota
  6. SK Tim pembahasan Raperwali

  1. Perangkat Daerah pemrakarsa Raperwali
  2. Petugas admin Bagian Hukum mengecek kelengkapan persyaratan administrasi
  3. Kabag Hukum memberi arahan/disposisi kepada Sub Koordinator Peraturan PerUUan
  4. Sub Koordinator Peraturan PerUUan memberi arahan/disposisi kepada staf Analis/Perancang
  5. Analis/Perancang, Sub Koordinator Perauran PerUUan dan Kabag Hukum melakukan koreksi draf peraturan Wali Kota dan setelah diberi paraf
  6. Raperwali dijadwaljkan rapat pembahasan dengan Tim pembahasan Raperwali
  7. Raperwali yang selesai dibahas disampaikan kepada Perancang PerUUan (KanwilHukum dan HAM) untuk dilakukan harmonisasi
  8. Hasil harmonisasi kemudian disesuaikan oleh Perangkat Daerah bersama Bagian Hukum
  9. Hasil penyesuaian harmonisasi disampaikan kepada Gubernur untuk difasilitasi
  10. Hasil fasilitasi dikembalikan kepada Perangkat Daerah pemrakarsa Raperwali untuk diperbaiki sesuai dengan hasil fasilitasi dan draf dicetak rangkap 3 (tiga)
  11. Draf finalisasi dilakukan paraf koordinasi secara berjenjang dari Kepala Perangkat Daerah, Kabag Hukum, Asisten yang membidangi dan Sekda
  12. Penetapan Peraturan Wali Kota
  13. Pengundangan Perwali dalam Berita Daerah oleh Sekda
  14. Penomoran dan penanggalan Perwali
  15. Penyerahan Perwali kepada Perangkat Daerah

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembentukan Peraturan Wali Kota

Langsung datang ke Bagian Hukum Setda Kota Tarakan

Email : bagianhukumtarakan@yahoo.com

Website  //jdih.tarakankota.go.id/

Facebook : JdihTarakanKota

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembentukan Peraturan Wali Kota"