Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KK dan KTP
  3. Membawa Foto Copy buku Nikah
  4. Memebawa Fc Ijazah terkhir, Akte Kelahiran(bagi yang punya)
  5. Wajib menyertakan Golongan Darah ( kecuali Usia 5 Tahun Kebawah)
  6. Perubahan, Penambahan , Pengurangan Anggota KK Wajib Membawa berkas Pendukung Lainnya seperti ( Surat Pindah antar kecamatan, Kabupaten Kota, dan Kelurahan
  7. Membawa Materai 10.000 untuk perubahan KK dan untuk Blanko di Pernyataan Golongan Darah

  1. Pemohon datang dengan membawa Persyaratan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW dan berkas pendukung ke Kelurahan
  2. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan ke Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan Memeriksa Berkas Persyaratan
  4. Petugas Pelayanan Menyiapkan Blanko/Form Isian Layanan Pembuatan/Perubahan K
  5. Pemohon Mengisi Permohonan Blanko/Form Isian Layanan Pembuatan/Perubahan KK
  6. Selesai. Pemohon memeriksa kembali data dan memastikan surat telah ditandatangani Pejabat yang berwenang dan distempel oleh Petugas

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Menerima Pengaduan Tertulis dan Lisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"