Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Penyaluran Dana Desa

No. SK: B/188.47/38/KSL-Paten/VII/2022

  1. Surat Permohonan Penyaluran Dana dari Kepala Desa
  2. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  3. Surat pernyataan diatas materai cukup
  4. Berita acara pembayaran (BAP) bermaterai cukup
  5. Kuitansi bermaterai cukup

  1. Menerima berkas Proposal penyaluran Dana Desa dari Kepala Desa
  2. Memeriksa Proposal Penyaluran Dana Desa dan Berita Acara untuk di Verifikasi
  3. Mengetik Rekomendasi Penyaluran Dana Desa dan Berita Acara Kelayakan Penyaluran Dana Desa
  4. Memaraf Rekomendasi Penyaluran Dana Desa
  5. Menandatangai Rekomendasi Penyaluran Dana Desa dan Berita Acara Kelayakan Penyaluran Dana Desa
  6. Menyerahkan Berkas
  7. Mengagendakan Dokumen

5 Menit Pengelola Data menerima Proposal penyaluran Dana Desa dari Kepala Desa

5 Menit Kasi pemerintahan memeriksa proposal penyaluran Dana Desa ,menugaskan Pengelola membuat surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa dan BA Verifikasi

20 Menit Pengelola Data membuat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa dan BA Verifikasi

10 Menit Kasi pemerintahan mengoreksi Rekomendasi Dana Desa dan BA Verifikasi

10 Menit Sekcam Mengoreksi dan memberi Paraf Rekomendasi Penyaluran Dana Desa dan BA Verifikasi

5 Menit Camat menandatangani Rekomendasi Penyaluran Dana Desa dan BA Verifikasi

5 Menit Pengelola Data menyerahkan Rekomendasi penyaluran Dana Desa dan BA Verifikasi kepada Kades.dan mengarsipakan salinannya.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penyaluran Dana Desa

Kantor Camat Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Jln. Pemerintahan No.01 Desa Sari Mulya Kode Pos 72274

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Rekomendasi Penyaluran Dana Desa"