Pelayanan Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)

  1. Persyaratan administrasi berupa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang meliputi: foto copy SIPI, log book penangkapan ikan, foto copy HPK kedatangan, surat pernyataan atas kebenaran hasil tangkapan ikan bermaterai.
  2. Persyaratan kelayakan teknis, meliputi: a) Nama kapal; b) Alat tangkap yang digunakan; c) Pelabuhan pangkalan; d) Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang akan diverifikasi; e) Tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau hasil pemantauan VMS.

  1. Mengajukan permohonan penerbitan LVHPI dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan kepada orang lain, foto copy SIPI, log book penangkapan ikan, foto copy HPK kedatangan.
  2. Pengawas Perikanan menerima dan mencatat di buku register
  3. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata : memeriksa kesesuaian permohonan penerbitan LVHPI dan dokumen serta berkoordinasi dengan pihak pelabuhan, jika dokumen lengkap verifikasi dilanjutkan, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  4. Pengawas Perikanan (Petugas Pendata) menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Pengawas Perikanan (Petugas Verifikasi).
  5. Petugas Verifikasi melakukan analisa : nama kapal, alat tangkap, tanggal dan daerah penangkapan berdasarkan log book penangkapan ikan dan/atau Hasil pemantauan VMS, Pelabuhan Pangkalan, jenis dan berat ikan, kesesuaian jenis ikan dengan alat tangkap yang digunakan; jIka tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon dan diproses lanjut; jika lengkap pengawas perikanan menerbitkan LVHPI;
  6. Pemohon Menerima Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI).

60 Menit untuk Penerbitan LVHPI, setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jika pelayanan melebihi dari waktu yang ditetapkan maka diberikan kompensasi berupa snack kepada pelaku usaha.


Tidak dipungut biaya

Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan

lapor.go.id

-     Website    : www.kkp.go.id/djpsdkp/stasiunambon

-     Email        : psdkp.ambon@kkp.go.id

-     Twitter      : @sPSDKPambon

-     Instagram : psdkpambon

-     Facebook : Stasiun Psdkpambon Telepon     : (0911) 351783

-     No. HP      : 082398859430

Kotak Pengaduan Pada Lokasi Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Lembar Verifikasi Hasil Pendaratan Ikan (LVHPI)"