Legalisasi Surat Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: 49/KPTS/GB/2021

  1. 1. Foto Copy KK
  2. 2. Foto Copy KTP orang tua
  3. 3. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua
  4. 4. Mengisi Formulir PermohonanF-2.01 dari Disdukcapil yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa
  5. 5. Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik Bersalin/Bidan.
  6. 6. Foto Kopi Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan Akte Kelahiran dan mendaftarkan di loket
  2. 2. Persyaratan di verefikasi oleh petugas loket
  3. 3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Jika berkas dinyatakan lengkap proses dilanjutkan
  5. 5. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke DUKCAPIL
  7. 7. Pengarsipan Dokumen Akte Kelahiran

Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung serta pejabat yang menanda tangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Akte Kelahiran

1. Datang Langsung ke Kantor Camat

2. Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Akte Kelahiran"