No. SK: 49/KPTS/GB/2021
Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung serta pejabat yang menanda tangani berada ditempat
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Akte Kelahiran
1. Datang Langsung ke Kantor Camat
2. Kotak pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store