Pelayanan Penerbitan Surat Laik Operasi (SLO)

  1. Persyaratan administrasi untuk kapal penangkap ikan terdiri dari: a) SIPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas tiga puluh GT; c) SLO asal, untuk kapal penangkap ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan ikan; dan d) Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIPI.
  2. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penangkap ikan, terdiri dari: a) Kesesuaian fisik kapal penangkap ikan dengan SIPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama Panggilan/ call sign; b) Kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan ikan dengan SIPI; dan c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP, untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT. d) Kesesuaian pelabuhan pangkalan, bongkar, singgah, dan muat dengan SIPI (kecuali dalam kondisi Covid-19 dapat diterbitkan di luar pelabuhan pangkalan, bongkar, singgah, dan muat sebagaimana tercantum dalam SIPI)
  3. Persyaratan administrasi untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; c) Surat keterangan lalu lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk kapal pengangkut ikan antar daerah; d) Kesesuaian jumlah dan jenis ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antar daerah, atau surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk kapal pengangkut ikan dengan tujuan ekspor; e) Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk konsumsi manusia untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor; f) Kesesuaian pelabuhan pangkalan dan muat dengan SIKPI; dan g) Surat keterangan asal ikan hidup untuk kapal pengangkut ikan hidup
  4. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pengangkut ikan, terdiri dari: a) Kesesuaian fisik kapal pengangkut ikan dengan SIKPI yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign; b) Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; d) Keberadaan dan keaktifan closed circuit television (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan hidup dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan e) Keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau (CCTV) untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT yang melakukan alih muatan ikan untuk kapal pengangkut ikan.
  5. Persyaratan administrasi untuk kapal latih perikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto kopi grosse akta kapal; dan b) Surat penugasan pelatihan dari instansi terkait
  6. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal latih perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto kopi grosse akta kapal
  7. Persyaratan administrasi untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan terdiri dari: a) Sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto kopi grosse akta kapal; dan b) Surat izin penelitian/eksplorasi perikanan
  8. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal penelitian/eksplorasi perikanan yang terdiri dari kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau foto kopi grosse akta kapal.
  9. Persyaratan administrasi untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) SIKPI asli; b) SKAT asli untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT; dan c) SLO asal untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan yang telah melakukan kegiatan mendukung operasi pembudidayaan ikan.
  10. Persyaratan kelayakan teknis untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan, terdiri dari: a) Kesesuaian fisik kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan SIKPI, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan / call sign; b) Kesesuaian jumlah ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan; dan c) Keberadaan dan keaktifan transmitter SPKP untuk kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.

  1. Nakhoda, pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, atau penanggungjawab Perusahaan Perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan harus melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
  2. Laporan rencana keberangkatan kapal disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum keberangkatan Kapal Perikanan
  3. Pengawas Perikanan berdasarkan laporan rencana keberangkatan kapal melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis Kapal Perikanan
  4. Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis dituangkan dalam BA-HPK
  5. BA-HPK ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda, pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, atau penanggungjawab Perusahaan perikanan
  6. Berdasarkan BA-HPK apabila Kapal Perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis, pengawas perikanan menerbitkan SLO
  7. SLO yang diterbitkan oleh Pengawas Perikanan tidak dikenai biaya

75 Menit untuk Penerbitan SLO, setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jika pelayanan melebihi dari waktu yang ditetapkan maka diberikan kompensasi berupa snack kepada pelaku usaha.

Tidak dipungut biaya

Surat Laik Operasi

-https://www.lapor.go.id/

-     Website    : www.kkp.go.id/djpsdkp/stasiunambon

-     Email        : psdkp.ambon@kkp.go.id

-     Twitter      : @sPSDKPambon

-     Instagram : psdkpambon

-     Facebook : Stasiun Psdkpambon

Telepon     : (0911) 351783
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Laik Operasi (SLO)"