Legalisasi Permohonan Pindah/ Datang WNI (antar Kab /Kota atau Provinsi , antar Kecamatan dalam Kabupaten , antar Desa dalam satu Kecamatan )

No. SK: 49/KPTS/GB/2021

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan F-1.08 dari Disdukcapil yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah asal dan Kepala Desa/Lurah yang dituju
  2. 2. Foto Copy KK
  3. 3. Foto Copy KTP
  4. 4. Surat Pengantar dari Kepala Desa/ Lurah.
  5. 5. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 1 Lembar (bila pindah di luar kabupaten Muara Enim)
  6. 6. Foto Kopi Lunas PBB tahun terakhir

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan Surat Pindah/ Datang dan mendaftarkan di loket
  2. 2. Persyaratan di verefikasi oleh petugas loket
  3. 3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Jika berkas dinyatakan lengkap proses dilanjutkan
  5. 5. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke DUKCAPIL
  7. 7. Pengarsipan Dokumen Surat Pindah/ Datang Penduduk

Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung serta pejabat yang menanda tangani berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah/ Datang Penduduk

gelumbang.kecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Pindah/ Datang WNI (antar Kab /Kota atau Provinsi , antar Kecamatan dalam Kabupaten , antar Desa dalam satu Kecamatan )"