Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Persyaratan Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik :
  2. 1. Pasien membawa formulir permintaan pemeriksaan laboratorium yang telah ditanda tangani oleh dokter spesialis
  3. 2. Bagi pasien rawat inap dan rawat darurat, cukup petugas ruangan menginformasikan kepada petugas laboratorium
  4. 3. Fotokopi kartu BPJS (bagi peserta BPJS
  5. 4. Fotokopi surat rujukan, surat jaminan bagi peserta Asuransi / Perusahaan

  1. Prosedur Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Bagi Pasien Rawat Jalan : 1. Pasien datang ke loket pendaftaran Laboratorium 2. Petugas melakukan verifikasi data, pasien dipersilahkan menunggu pangilan 3. Pasien duduk di ruang tunggu 4. Petugas memanggil pasien dan melakukan pengambilan sampel 5. Setelah pengambilan sampel pasien dipersilahkan menungg hasil 6. Petugas melakukan proses pemeriksaan (pengerjaan sampel) 7. Hasil selesai langsung dimintakan validasi ke Dokter Penanggung Jawab Laboratorium 8. Petugas memanggil pasien dan menyerahkan hasil
  2. Prosedur Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Pasien Rawat Darurat 1. Sampel pasien diambil oleh petugas rawat darurat 2. Pengiriman sampel ke Laboratorium melalui Pneumatic Tube 3. Petugas laboratorium menerima sampel, kemudian melakukan verifikasi data dan sampel 4. Petugas laboratorium mulai mengerjakan sampel 5. Hasil selesai dan dikirim kembali ke rawat darurat melalui Pneumatic Tube
  3. Prosedur Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik Pasien Rawat Inap 1. Petugas rawat inap memberikan informasi rencana pemeriksaan laboratorium pasien 2. Petugas sampling (analis) datang keruang perawatan untuk mengambil sampel 3. Petugas sampling membawa sampel ke ruang Laboratorium 4. Petugas laboratorium menerima sampel dan langsung mengerjakan 5. Hasil selesai di validasi Dokter Spesialis Patologi Klinik kemudian dikirim ke ruang perawatan melalui Pneumatic Tube

Penyelesaian pemeriksaan laboratorium untuk pasien cito = 100 menit dan pasien non cito = 140 menit

Pelayanan 24 jam untuk pasien rawat darurat dan rawat inap khusus pemeriksaan cito.

Pelayanan selama jam kerja mengikuti pelayanan poliklinik rawat jalan :

1. Senin - kamis pukul 08.00 - 16.00 wita

2. Jum'at pukul 08.00 - 13.30 wita

Biaya / tarif berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No.58 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Provinsi Kalimantan Timur dan Kebijakan Direktur RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan

Hasil Pemeriksaan Laboratorium Dalam Bentuk Cetak

Penanganan Pengaduan

1. Desk Pengaduan Ruang Humas Gedung Anggrek Hitam Lt. Dasar

2. Website : rsudkanujoso@kaltimprov.go.id

3. Email : humas.rskd@gmail.com  /  rskd@kaltimprov.go.id

4. Telp / SMS / WA  :  08115425021  /  0542 - 873901 Ext. 71191

5. Kotak Pengaduan

6. Instagram : rsud.kanujoso

7. Facebook : Rsud Kanujoso

8. SP4NLapor (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"