Legalisasi Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 49/KPTS/GB/2021

  1. 1. Formulir Permohonan F-1.06 ( KK) yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah
  2. 2. Foto Kopy Akta Kelahiran/Foto Copy Ijazah/E-KTP Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga
  3. 3. Foto Copy Surat Nikah
  4. 4. Foto Copy KK Sebelumnya
  5. 5. Menyertakan Surat Pindah Bila Pembuatan KK Baru karena Pindah Alamat
  6. 6. Menyertakan surat keterangan kelahiran bagi Penambahan anggota keluarga yang di masukkan karena kelahiran
  7. 7. Foto Kopi Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan permohonan KK dan mendaftarkan di loket
  2. 2. Persyaratan di perefikasi oleh petugas loket
  3. 3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Jika berkas dinyatakan lengkap maka doproses
  5. 5. berkas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  6. 6. berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilanjutkan ke DUKCAPIL
  7. 7. Pengarsipan Dolumen KK

Jika berkas telah lengkap dan kondisi sarpras mendukung dan pejabat yang menanda tangani ada

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

gelumbang.kecamatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Formulir Permohonan Kartu Keluarga (KK)"