Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  3. Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan pemeriksaan pada berkas permohonan
  3. Petugas membuatkan Surat Pernyataan belum pernah menikah
  4. Pemohon menandatangani Surat pernyataan bermaterai, beserta tanda tangan 1 orang saksi
  5. Proses pemeriksaan oleh Kasi bagian dan memberikan paraf
  6. Petugas mengajukan untuk ditandatangani Lurah, pemeberian stempel dan penomoran register
  7. Surat pernyataan selesai dan diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

No. Telepon : 0317328285

Email : kelpradahkalikendal.surabaya@gmail.com

Instagram : @kelurahanpradahkalikendal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store