Standar Pelayanan Pemeriksaan Radiologi

  1. Persyaratan Pelayanan Pemeriksaan Radiologi
  2. 1. Membawa surat pengantar tindakan dari Dokter Spesialis
  3. 2. Pasien dibawa keruang Radiologi untuk menjalankan pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
  4. 3. Saat menjalankan pemeriksaan, pasien wajib mengikuti prosedur yang telah dijelaskan oleh petugas Radiologi
  5. 4. Pendaftaran Rutin Senin - Kamis pukul : 08.00 - 13.30 wita dan Jum'at pukul : 08.00 - 11.00 wita

  1. Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Radiologi :
  2. 1. Pasien daftar dari IRJA, IRD dan IRNA ke loket Radiologi
  3. 2. Petugas Radiologi melakukan verifikasi data dan jaminan kemudian melakukan registrasi input data dan mencetak slip pelayanan (bila pasien umum/mandiri diminta menyelesaikan administrasi ke kasir terlebih dahulu)
  4. 3. Untuk pasien yang mau USG (pasien diarahkan untuk ke ruang elektromedik, petugas melakukan registrasi, pelaksanaan USG Radiologi/Obsgyn, Hasil pemeriksaan keluar dan diserahkan kepada pasien)
  5. 4. Untuk tindakan Radiologi konvensional (pasien diarahkan memasuki ruang pemeriksaan, petugas melakukan registrasi, processing dan membawa film ke ruang baca, pasien diminta menunggu di ruang tunggu, expertisi ahli radiologi hasil pemeriksaan, setelah selesai diserahkan ke pasien).
  6. 5. Untuk tindakan CT Scan dan MRI (pasien diarahkan memasuki ruang pemeriksaan, petugas melakukan registrasi, processing image dan siap print/PACS, pasien diberikan informasi kapan pengambilan hasil, expertisi ahli radiologi hasil pemeriksaan, setelah selesai diserahkan ke pasien sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan)

<meta charset="utf-8" />

1.   Pemeriksaan Rontgen Rawat Jalan        : < 03>

2. Pemeriksaan Rontgen Rawat Inap         : < 03>.

3. Pemeriksaan Rontgen Darurat            : < 02>

5. Pemeriksaan USG Rawat Jalan          : < 03>

6. Pemeriksaan USG Rawat Inap             : < 03>

7. Pemeriksaan USG Darurat                   : < 01>

8. Pemeriksaan Rontgen Konvensional Dengan Kontras : ≤ 24 jam.

9. Pemeriksaan CT-Scan tanpa kontras  : ≤ 01 hari.

10. Pemeriksaan CT Scan dengan kontras dan Pemeriksaan MRI   : ≤ 36 Jam.

11. Kategori Nilai Kritis Radiologi               : ≤ 01 jam.


Pelayanan 24 jam untuk kasus emergency dan rawat inap.

Pelayanan rawat jalan sesuai dengan jadwal pelayanan poliklinik setiap hari kerja :

1. Senin - Kamis pukul 08.00 - 16.00 wita

2. Jum'at pukul 08.00 - 13.30 wita

Biaya / Tarif sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 tahun 2013 tentang Tarif  Pelayanan Kesehatan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur

<meta charset="utf-8" />

1. Tindakan  Konvensional :

  • Kecil            Rp.   82. 500,00

  • Sedang        Rp. 137.500,00

  • Besar           Rp. 302.500,00

  • Khusus        Rp. 495.000,00

<meta charset="utf-8" style="color: rgb(0, 0, 0);" />

2. Tindakan  CT- SCAN :

  • Sedang        Rp.   935.000,00

  • Besar           Rp.1.347.500,00   

  • Khusus        Rp.1.512.500,00

3. Tindakan  MRI :       Rp.  2.475.000,0

4. Tindakan USG :

  • Sedang         Rp. 220.000,00

  • Besar            Rp. 275.000,00

  • Khusus          Rp.  330.000,0

<meta charset="utf-8" style="color: rgb(0, 0, 0);" />

Keterangan :

a. Biaya  belum  termasuk  penggunaan ABHP

b. Harga Film fluktuatif mengikuti harga yang telah ditetapkan    oleh Farmasi RSKD


Tindakan pemeriksaan X-ray Konvensional, USG, CT scan dan MRI serta hasil pemeriksaan berupa imaging dan expertise dari dokter spesialis radiologi

Pelayanan Pengaduan :

1. Desk Pengaduan Ruang Humas Gedung Anggrek Hitam Lt. Dasar

2. Website : rsudkanujoso@kaltimprov.go.id

3. Email : humas.rskd@gmail.com  /  rskd@kaltimprov.go.id

4. Telp / SMS / WA : 08115425021  /  0542 - 873901 Ext. 71191

5. Kotak Pengaduan

6. Instagram : rsud.kanujoso

7. Facebook : Rsud Kanujoso

8. SP4NLapor (www.lapor.go.id)




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Radiologi"