Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB)

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan;
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon Mengajukan berkas permohonan dan mengupload persyaratan
  2. Kelurahan Melakukan Pengecekan berkas permohonan, jika berkas lengkap, pihak kelurahan melakukan penomoran surat dan Jika berkas tidak lengkap makan akan dikembalikan ke pemohon
  3. Setelah kelurahan melakukan penomoran surat, cetak berkas dan diserahkan ke pemohon
  4. Selesai

22 Menit (Pada hari dan jam kerja)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB)

Layanan Pengaduan MEDIA CENTER

• Telepon : 031-5456290
• Toll Free : 0800 1404 122
• Fax : 031-5463435
• SMS / MMS : 0812 3025 7000
• Website : www.surabaya.go.id
• Facebook Surabaya : Sapawarga Kota Surabaya
• Twitter : @SapawargaSby
• Email : mediacenter@surabaya.go.id
• Portal : sapawarga.surabaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penerbitan BPKB (untuk Kehilangan BPKPB)"